Fadhilatul Imam Al-Faqih Samahatus Syaikh Muhammad bin
Shalih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
“Wahai Fadhilatus Syaikh, apa hukum membagikan daging
aqiqah dan mengeluarkannya keluar daerah, perlu diketahui bahwa penduduk daerah
tersebut tidak butuh kepada daging aqiqah tersebut?”
Beliau menjawab: