Pertanyaan:
Banyak orang yang mengerjakan shalat dengan mengenakan pakaian
transparan yang menampakkan warna kulitnya, sementara di balik pakaian tersebut
hanya mengenakan celana pendek yang tidak melebihi pertengahan pahanya,
sehingga sebagian pahanya kelihatan dari belakang. Bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Hukum shalat mereka adalah seperti orang yang shalat
hanya dengan mengenakan celana pendek karena pakaian yang transparan yang
menampakkan warna kulit tidak menutupi aurat, jadi seolah-olah ia tidak
mengenakannya. Karena itu, shalat mereka tidak sah menurut pendapat yang benar
di antara dua pendapat ulama, dan ini merupakan pendapat yang masyhur dari
madzhab Imam Ahmad rahimahullah.
Demikian ini, karena yang wajib atas laki-laki yang
mengerjakan shalat adalah menutup auratnya antara pusar dan lutut. Ini batas
minimal dalam merealisasikan firman Allah subhanahu wata’ala,
يَا
بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ
عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap
(memasuki) masjid.” (QS Al A’raf:31)
Maka yang wajib atas mereka adalah dua pilihan; mengenakan
celana panjang yang menutup antara pusar hingga lutut, atau tetap mengenakan
celana pendek tersebut, tapi luarnya diganti dengan baju yang tidak transparan
sehingga tidak tampak kulitnya.
Perbuatan seperti yang disebutkan dalam pertanyaan ini
adalah salah dan berbahaya. Karena itu, hendaknya mereka bertaubat kepada Allah
subhanahu wata’ala dari hal tersebut, lalu berusaha menyempurnakan penutupan
auratnya ketika shalat.
Semoga Allah subhanahu wata’ala memberikan kebaikan dan
petunjuk kepada kita, saudara-saudara kita, dan semua kaum muslimin, yaitu
kebaikan yang dicintai dan diridhai-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Baik lagi Maha
Mulia.
Sumber: Fatawa Mu’ashirah, hal. 16-17, Asy Syaikh Ibnu
Utsaimin
(Dinukil untuk blog http://ulamasunnah.wordpress.com dari
Fatwa-fatwa Ulama Kontemporer Bagian 2, Pustaka Al Qabail)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar