عَنْ
ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ
صَلَّى الله عليه وسلم
قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ
حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ
إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً
رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ
وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ
عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ
إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ
عَلَى اللهِ تَعَالىَ [رواه
البخاري ومسلم ]
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka
bersaksi bahwa tidak ada ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan
Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka
telah melakukan hal itu, akan terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka
dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka diserahkan
kepada Allah.” [1] (HR. Bukhari dan Muslim)
Penjelasan:
“Aku diperintahkan”, maksudnya adalah, bahwa Allahlah
yang telah memerintah beliau, beliau tidak menyebutkan subyeknya, karena hal
itu telah dimaklumi, karena yang memerintahkan dan yang melarang beliau
hanyalah Allah.
“Memerangi manusia hingga mereka bersaksi”, ini berlaku
umum, akan tetapi hadits ini telah dikhususkan oleh firman Allah subhanahu
wata’ala,
قَاتِلُواْ
الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللّهِ
وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ
مَا حَرَّمَ اللّهُ وَرَسُولُهُ
وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ
الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُواْ الْجِزْيَةَ
عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah,
tidak kepada hari akhir, tidak mengharamkan perkara yang diharamkan oleh Allah
dan Rasul-Nya, dan tidak memeluk agama yang haq, yaitu orang-orang yang diberi
Al Kitab hingga mereka membayar jizyah dengan patuh sedangkan mereka dalam
keadaan tunduk.”(At Taubah: 29).
Demikian pula hadits lainnya telah menyebutkan bahwa
manusia diperangi hingga mereka masuk Islam atau membayar jizyah / upeti.
Di antara faedah hadits ini adalah:
1. Wajib memerangi manusia hingga mereka mau masuk ke
dalam agama Islam atau membayar upeti (jika mereka tidak mau masuk ke dalam
Islam, . pent) berdasarkan hadits ini dan dalil-dalil lainnya yang telah kami
sebutkan.
2. Orang yang tidak mau membayar zakat boleh untuk
diperangi. Oleh karena itu, Abu Bakar telah memerangi orang-rang yang tidak mau
membayar zakat.
3. Orang-orang yang secara zhahirnya (lahiriyahnya)
beragama Islam, maka bathinnya (apa yang ada di dalam hatinya) diserahkan
kepada Allah. Oleh karena itu, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Jika mereka telah melakukan hal itu, akan terjaga darah dan harta mereka
dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka diserahkan
kepada Allah.”[2]
Penetapan adanya hisab (perhitungan amalan), yakni bahwa
amalan manusia akan dihisab. Jika amalannya baik, maka balasannya akan baik
pula, jika amalan itu buruk maka balasannya akan buruk pula. Allah subhanahu
wata’ala berfirman,
* فَمَن
يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ
* وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ
“Barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun,
niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan
sebesar dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (Al Zalzalah: 7-8)
Catatan kaki:
[1] Shahih dikeluarkan oleh Al Bukhari di dalam (Al
Iman/25/Fath), Muslim di dalam (Al Iman/22/Abdul Baqi)
[2] Saya mengatakan (pentakhrij): di sini Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Dan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.”
Di dalam nash-nash yang lain, beliau shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
“Pasti masuk surga.”
Rahasianya dalam hal ini bahwasanya beliau menetapkan
bagi orangnya surga ketika dia mengucapkan persaksiannya dengan penuh kejujuran
/ benar-benar dari hatinya. Adapun jika tidak demikian adanya, maka orangnya
dihukumi dengan keislamannya secara lahiriyah selama dia tidak mendatangkan
hal-hal yang menggugurkan, sedangkan perkaranya di akhirat di tangan Allah
subhanahu wata’ala.
(Dinukil untuk Blog Ulama Sunnah dari Syarah Arbain An
Nawawiyah oleh Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, penerjemah Abu
Abdillah Salim, Penerbit Pustaka Ar Rayyan. Silakan dicopy dengan mencantumkan
URL http: //ulamasunnah.wordpress.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar