Pertanyaan:
Di sini terdapat segolongan manusia yang berobat dengan
penyembuhan yang terkenal -menurut mereka-, dan suatu saat saya mendatangi
salah seorang dari mereka, dia berkata kepada saya, “Tulislah namamu dan nama
ibumu!.” Kemudian kami kembali lagi keesokan harinya. Dan pada saat seseorang
kembali kepada mereka, mereka akan mengatakan, “Sesungguhnya yang yang
menimpamu adalah perkara ini dan itu, sedangkan obatnya adalah ini dan itu….”
Berkata pula salah seorang dari mereka, “Sesungguhnya
mereka menggunakan kalamullah (Al-Quran) dalam melakukan pengobatan.” Apa
pandangan Anda dalam permasalahan seperti ini? Dan apa hukum mendatangi mereka?
Jawaban:
Barangsiapa yang melakukan perkara tersebut dalam
mengobati, ini menunjukkan bahwa dia meminta bantuan jin dan mengaku-aku tahu
tentang ilmu gaib. Maka tidak boleh berobat kepada mereka, dan tidak poleh pula
mendatangi serta bertanya kepada mereka, karena sabda Nabi shallallahu alaihi
wasallam tentang manusia semacam mereka:
مَنْ
أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ
تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةُ أَرْبَعِيْنَ
يَوْمًا
‘Barangsiapa mendatangi ‘arraaf’ (tukang ramal))
kepadanya, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari.” (HR. Muslim
dalam sahihnya)
Dan telah sahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam
hadits-hadits yang melarang untuk datang kepada dukun, peramal serta tukang
sihir serta larangan untuk bertanya dan membenarkan mereka. Nabi shallallahu
alaihi wasallam bersabda:
مَنْ
أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا نَقُوْلُ فَقَدْ
كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى
مُحَمَّدٍ
“Barangsiapa yang mendatangi kahin (dukun) dan
membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang
diturunkan kepada Muhammad.”
Dan setiap orang yang mengaku-aku tahu tentang perkara
gaib menggunakan seperti kerikil, rumah kerang, menggaris-garis di tanah atau
bertanya kepada si sakit namanya, dan nama ibu atau kerabatnya, maka semua ini
merupakan petunjuk bahwa dia seorang paranormal dan dukun yang Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam melarang untuk bertanya dan membenarkannya.
Maka wajib memperingatkan dari mereka, dari bertanya
serta berobat kepada mereka. Apabila mereka mengira bahwa mereka mengobati
dengan Al-Quran, telah menjadi kebiasaan para pelaku kebatilan, mereka
menggunakan kedok dan tipu daya. Maka tidak boleh membenarkan apa-apa yang
mereka katakan, dan wajib bagi orang yang mengetahui tentang keadaan mereka
untuk mengangkat permasalahan ini kepada pihak yang berwenang seperti hakim,
pemerintah, serta kepada kantor urusan agama pada setiap negeri sampai mereka
dihukum dengan hukum Allah serta sampai kaum muslimin selamat dari kejahatan,
kerusakan, serta pengambilan mereka terhadap harta-harta manusia dengan cara
yang batil.
Allah-lah tempat meminta pertolongan, dan tiada daya dan
upaya melainkan milik Allah.
(Diterjemahkan dari حكم
السحر و الكهانة وما
يتعلق بهما karya Asy Syaikh Ibn Baaz
untuk blog http://www.ulamasunnah.wordpress.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar