Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Wahai manusia, sesungguhnya Allah Maha
Baik dan hanya menerima yang baik. Sesungguhnya Allah telah memerintahkan
orang-orang yang beriman untuk (melakukan) perintah yang disampaikan kepada
para nabi. Kemudian beliau membaca firman Allah, ‘Hai rasul-rasul, makanlah
dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amalan yang shaleh. ’ Dan
firman-Nya, ‘Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari makanan yang baik-baik
yang telah Kami anugerahkan kepadamu. ’ Kemudian beliau menceritakan seorang
laki-laki yang melakukan perjalanan jauh (lama), tubuhnya diliputi debu lagi
kusut, ia menengadahkan tangannya ke langit seraya berdoa, ‘Ya Rabbku, ya
Rabbku’. Akan tetapi makanannya haram, minumannya haram, dan ia diberi makan
dengan yang haram. Maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan.” [1] (HR. Muslim)
Penjelasan:
“Sesungguhnya Allah Maha Baik dan hanya menerima yang
baik”. Yakni: Maha Baik pada dzat, sifat-sifat, dan perbuatan-Nya. Dan Dia
hanya menerima yang baik, pada dzatnya dan dalam hal perolehannya. Adapun hal
yang buruk pada dzatnya, contohnya khamr (minuman keras). Atau dalam hal
perolehannya, contohnya adalah mendapatkan harta dengan jalan riba, maka Allah
tidak menerima hal-hal tersebut.
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mu’minin untuk
melakukan perintah yang disampaikan kepada para nabi.”
Lalu beliau membaca firman Allah subhanahu wata’ala,
يَا
أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ
وَاعْمَلُوا صَالِحاً
“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik
dan kerjakanlah amalan-amalan yang shaleh.”
Allah memerintahkan kepada para rasul yang mana perintah
ini juga berlaku untuk kaum mukminin, yaitu agar mereka memakan dari yang
baik-baik, adapun yang jelek/busuk sesungguhnya hal itu diharamkan atas mereka,
sebagaimana firman Allah di dalam mensifatkan untuk Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam,
وَيُحِلُّ
لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (Al A’raaf: 157).
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
menyebutkan seseorang yang memakan barang haram bahwasanya ia akan terjauhkan
dari terkabulkan doanya, walaupun ia mendapati sebagian sebab terkabulnya
doanya, seperti melakukan safar yang panjang dan berdebu, menengadahkan kedua
tangannya ke langit, dan memohon, “Wahai Rabb, wahai Rabb”, (akan tetapi)
makanan, minuman, pakaian, dan ditumbuhbesarkan oleh hal-hal yang haram, maka
dari mana akan terkabulkan doanya. Orang lelaki ini bersifat dengan empat
sifat:
1. Bahwasanya ia melakukan safar yang panjang dan safar
itu merupakan tempat dikabulkannya doa bagi orang yang berdoa.
2. Bahwasanya rambutnya kusut masai berdebu, dan Allah
subhanahu wata’ala berada di hadapan orang-orang yang hati mereka itu luluh
redam karenanya dan Dia memandang kepada hamba-Nya pada hari Arafah seraya
berfirman, “Mereka mendatangiKu dalam keadaan kusut masai berdebu.” [2]Dan
kondisi ini juga berfungsi sebagai sebab dikabulkannya doa.
3. Bahwasanya ia menengadahkan kedua tangannya ke langit
dan membentangkan kedua tangan ke langit, itu juga penyebab diijabahinya doa,
karena sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala malu kepada hamba-Nya, apabila ia
mengangkat kedua tangannya kemudian menolaknya (tidak mengabulkannya). [3]
4. Doanya kepada-Nya (Wahai Rabb, Wahai Rabb) ini adalah
bentuk tawassul kepada Allah dengan kerububiyahan-Nya, dan itu bagian dari
sebab terkabulkannya doa, akan tetapi doanya tidak dikabulkan, dikarenakan
makanan, minuman, pakaiannya, serta dagingnya tumbuh dari barang yang haram,
maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menganggapnya jauh untuk dikabulkannya
doa tersebut. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Maka bagaimana
mungkin doanya dikabulkan.”
Faedah yang bisa diambil dari hadits ini adalah:
1. Tersifatinya Allah dengan sifat Ath Thayyib secara
dzat dan perbuatan.
2. Pensucian Allah subhanahu wata’ala dari segala bentuk
kekuarangan.
3. Bahwa amalan itu ada yang diterima dan ada pula yang
tidak diterima.
4. Bahwa Allah subhanahu wata’ala telah memerintahkan
kepada para hamba-Nya, baik dari kalangan para rasul atau umatnya untuk makan
dari makanan yang baik dan mensyukuri Allah subhanahu wata’ala dengannya.
5. Bersyukur merupakan amalan shaleh, sebagaimana firman
Allah subhanahu wata’ala,
يَا
أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ
وَاعْمَلُوا صَالِحاً
“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik
dan kerjakanlah amalan-amalan yang shaleh.”
Dan Allah subhanahu wata’ala berfirman untuk orang-orang
mukmin,
كُلُواْ
مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُواْ
لِلّهِ
“Makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami
berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah.” (Al Baqarah: 172)
Maka ini menunjukkan bahwa bersyukur adalah amalan
shaleh.
6. Termasuk persyaratan dikabulkannya doa ialah menjauhi
makanan yang diharamkan, sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
tentang orang yang makanan, pakaian, dan dagingnya yang ditumbuhkan dengan
barang-barang haram, “Maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan.”
7. Di antara penyebab dikabulkannya doa adalah seseorang
berada di dalam safar.
8. Di antara penyebab dikabulkannya doa adalah mengangkat
kedua tangannya kepada Allah.
9. Di antara penyebab dikabulkannya doa adalah
bertawassul kepada Allah dengan kerububiyahan karena dengan itulah Allah
menciptakan makhluk-Nya dan mengatur.
10. Bahwasanya para rasul juga dibebani untuk menjalankan
ibadah-ibadah sebagaimana kaum mukminin juga demikian.
11. Wajibnya bersyukur kepada Allah atas segala
kenikmatan-Nya sesuai dengan firman-Nya, “Dan bersyukurlah kepada Allah.”
12. Seyogyanya bahkan wajib bagi setiap manusia untuk
menjalankan sebab-sebab yang dengan sebab-sebab itu diperolehnya maksud dan
menjauhi sebab-sebab yang menjadikan terhalangnya apa yang dimaukan.
Catatan kaki:
[1] Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (Az Zakah/1015/Abdul
Baqi)
[2] Shahih. Lihat Shahihul Jami’ (1360, 1867, 1868)
[3] Shahih. dikeluarkan oleh Abu Dawud (Ash Shalat/1488),
At Tirmidzi (Ad Da’awadi/3556), Ibnu Majah (Ad Du’a/3865), dan dishahihkan Al
Albani di dalam Shahih Ibnu Majah 3117.
(Dinukil untuk Blog Ulama Sunnah dari Syarah Arbain An
Nawawiyah oleh Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, penerjemah Abu
Abdillah Salim, Penerbit Pustaka Ar Rayyan. Silakan dicopy dengan mencantumkan
URL http: //ulamasunnah.wordpress.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar