عَنْ
أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ
بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا
قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ
وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ
مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ
مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ
فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي
الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ،
كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى
يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ،
أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ
حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى
اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي
الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ
الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ
فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ
الْقَلْبُ
[رواه
البخاري ومسلم]
Dari Abi Abdillah An Nu’man bin Basyir rhadiyallahu
‘anhuma, dia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda, “Sesungguhnya perkara yang halal telah jelas, dan perkara yang haram
pun telah jelas. Dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang
meragukan, yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Maka barangsiapa
menjaga dirinya dari perkara yang syubhat, maka ia telah menjaga keselamatan
agamanya dan kehormatannya.
Dan barangsiapa yang terjatuh dalam syubhat, berarti ia
telah terjerumus dalam perkara yang haram, seperti penggembala yang
menggembalakan ternaknya di dekat daerah terlarang sehingga hewan-hewan itu
nyaris merumput di dalamnya. Ketahuilah, bahwa setiap raja memilliki daerah
terlarang. Ketahuilah, bahwa daerah terlarang Allah adalah hal-hal yang
diharamkan. Ketahuilah, bahwa dalam tubuh terdapat mudghah
(segumpal daging),
jika ia baik, maka baik pula seluruh tubuhnya. Jika ia rusak, maka rusak pula
seluruh tubuhnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati. [1] (HR.
Bukhari dan Muslim)
Penjelasan:
Nabi telah membagi perkara ini menjadi tiga:
•Perkara yang jelas kehalalannya, yang tidak ada keraguan
padanya.
•Perkara yang jelas keharamannya, yang tidak ada keraguan
padanya.
Kedua perkara ini jelas. Adapun perkara yang halal,
hukumnya adalah halal. Seseorang tidak berdosa untuk melakukannya. Dan perkara
yang haram, hukumnya pun haram, seseorang berdosa jika melakukannya. Contoh
yang pertama: halalnya hewan ternak. Contoh yang kedua: haramnya khamr (minuman
keras).
•Adapun yang ketiga adalah perkara yang syubhat
(meragukan) dari segi hukumnya; apakah itu hukumnya halal ataukah haram? Hukum
hal itu samar bagi kebanyakan manusia. Hanya saja hal itu telah diketahui oleh
yang lainnya. Inilah yang disinyalir oleh Rasulullah, bahwa sikap yang
hati-hati adalah meninggalkan perkara tersebut, dan agar orang-orang tidak
terjerumus ke dalamnya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda, “Maka barangsiapa menjaga dirinya dari perkara yang syubhat berarti
ia telah menjaga keselamatan agama dan kehormatan dirinya” [2] dengan Allah dan
menjaga kehormatannya dalam perkara yang berkaitan antara dirinya dengan orang
lain, sehingga mereka tidak mengatakan, “Si fulan telah terjatuh dalam perkara
yang haram, di mana orang-orang itu mengetahuinya, sedangkan orang yang
bersangkutan beranggapan bahwa hal itu adalah perkara yang samar, kemudian Nabi
memberikan perumpamaan akan hal tersebut dengan seorang penggembala yang
menggembala hewan ternaknya di daerah terlarang, yaitu di sekitar tanah lindung
yang tidak digunakan sebagai tempat untuk menggembala hewan-hewan ternak,
sehingga tempat tadi menjadi tempat yang hijau karena kawasan itu tidak
digunakan sebagai tempat menggembala, maka tempat itu menarik hewan ternak
untuk berjalan ke sana dan merumput di dalamnya (seperti seorang penggembala
yang menggembala ternaknya di sekitar tanah lindung, sehingga hewan-hewan itu
nyaris merumput di sana).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki tanah larangan”, yakni sudah menjadi
kebiasaan bahwa para melindungi lahan-lahannya yang di dalamnya terdapat
tanaman dan pepohonan yang banyak.
“Ketahuilah bahwa tanah larangan Allah itu adalah
keharaman-keharaman-Nya”, yaitu apa yang telah diharamkan-Nya untuk para
hamba-Nya itulah yang menjadi larangan-Nya, karena Dia telah mencegah mereka
dari keterjerumusan ke dalamnya. Kemudian beliau menerangkan bahwa di dalam
jasad manusia terdapat segumpal daging, jika ia baik maka seluruh jasadnya akan
menjadi baik, kemudian beliau menerangkan dengan sabdanya, “Ketahuilah bahwa
segumpal daging itu adalah hati / qalbu.” Ini sebagai isyarat bahwa wajib bagi
setiap orang untuk memperhatikan apa yang ada di dalam hatinya, daripada hawa
nafsu senantiasa menghembuskan was-wasnya, hingga menjerumuskan ke dalam
perkara yang diharamkan dan syubhat.
Faedah yang dapat diambil dari hadits ini:
1. Bahwa syari’at Islam perkara yang halalnya jelas dan
perkara yang haramnya pun jelas, sedangkan hal-hal yang syubhat darinya
hanyalah diketahui oleh sebagian orang saja.
2. Seyogyanya bagi setiap orang, jika tersamarkan baginya
suatu perkara apakah itu halal atau haram, maka ia berusaha menjauhinya sampai
nampak jelas kehalalannya baginya.
3. Bahwa seseorang jika terjerumus ke dalam perkara yang
syubhat, maka mudah baginya untuk terjerumus ke dalam perkara-perkara yang
jelas (keharamannya . pent), jika ia senantiasa melakukan perkara yang syubhat
/ tidak jelas / samar, sesungguhnya jiwanya akan mengajaknya untuk melakukan
sesuatu yang lebih jelas (keharamannya . pent) maka pada saat itulah ia akan
binasa.
4. Bolehnya memberikan permisalan dalam rangka
menjelaskan perkara yang bersifat maknawi, dicontohkan dengan perumpamaan yang
bersifat fisik, yakni untuk menyerupakan hal yang bisa dicerna oleh akal dengan
yang bisa diraba tujuannya untuk mendekatkan pemahaman.
5. Baiknya metode pengajaran Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam dengan memberikan permisalan dan menjelaskannya.
6. Tolak ukur kebaikan dan kerusakan itu ada pada hati
berdasarkan faedah ini, bahwasanya wajib bagi setiap orang untuk memberikan
perhatian yang khusus terhadap hatinya hingga menjadi hati yang lurus
sebagaimana mestinya. [3].
7. Bahwa rusaknya amaliyah lahiriyah sebagai bukti nyata
akan rusaknya batin sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Jika
ia baik maka seluruh jasadnya akan menjadi baik, dan jika ia rusak maka seluruh
jasadnya akan menjadi rusak.” Maka rusaknya amaliyah lahiriyah sebagai tanda
rusaknya amaliyah bathin /hati. [4]
Catatan kaki:
[1] Shahih dikeluarkan oleh Al Bukhari di dalam (Al
Iman/52/Fath). Dan Muslim (Al Masaqat/1599/Abdul Baqi).
[2] Yang dimaksud menjaga agamanya ialah menjaga
hubungannya dengan Allah subhanahu wata’ala, sedangkan menjaga kehormatan
adalah antara diri dengan manusia.
[3] Saya mengatakan (pentakhrij): bahwa perkaranya
seperti yang dikatakan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Hati adalah raja dan
anggota badan adalah tentaranya.” Syaikhul Islam berkata, “Hati itu berbeda
dengan raja-raja di dunia. Sesungguhnya anggota badan tidak akan menyelisihi
sedikitpun dari kehendak hatinya.” Dinukil dengan ringkas.
[4] Saya mengatakan (pentakhrij): perhatikan firman Allah
surat Ibrahim ayat 24-26. sungguh Allah telah memulai dengan bathin sebelum
lahiriyah, dan dijelaskan bahwa apabila bathinnya baik, maka lahiriyahnya akan
baik. Dan jika bathinnya rusak, maka lahiriyahnya akan rusak.
(Dinukil untuk Blog Ulama Sunnah dari Syarah Arbain An
Nawawiyah oleh Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, penerjemah Abu
Abdillah Salim, Penerbit Pustaka Ar Rayyan. Silakan dicopy dengan mencantumkan
URL http: //ulamasunnah.wordpress.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar