Fadhilatul Imam Al-Faqih Samahatus Syaikh Muhammad bin
Shalih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
“Wahai Fadhilatus Syaikh, apa hukum membagikan daging
aqiqah dan mengeluarkannya keluar daerah, perlu diketahui bahwa penduduk daerah
tersebut tidak butuh kepada daging aqiqah tersebut?”
Beliau menjawab:
“Dengan kesempatan adanya pertanyaan seperti ini, saya
ingin menjelaskan kepada saudara-saudaraku yang hadir dan yang mendengar,
bahwasanya bukanlah yang dimaksud dari menyembelih ‘nusuk’ (sembelihan ibadah,
pent) baik untuk aqiqah atau udhiyah (hewan qurban) adalah dagingnya atau
memanfaatkan dagingnya. Masalah ini nomor dua, yang dimaksud dengan hal
tersebut adalah seseorang tadi bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah
Ta’ala dengan sembelihannya, ini yang terpenting, adapun dagingnya, Allah
Ta’ala telah berfirman:
لَنْ
يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا
دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ
عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ
الْمُحْسِنِينَ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak
dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat
mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu
mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira
kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Hajj: 37)
Bila kita telah mengetahui hal ini, maka sangat jelas
bagi kita kekeliruan orang – orang yang menyerahkan (transfer uang supaya
disembelihkan qurban) atas nama mereka di tempat lain atau menyembelih hewan
aqiqah anak-anaknya di tempat lain, sebab bila mereka melakukan hal itu, maka
terluput dari mereka hal hal penting dari penyembelihan tersebut, bahkan luput
dari mereka hal terpenting dari nasikah ini yaitu bertaqarrub kepada Allah
Ta’ala dengan sembelihan.
Kamu sendiri tidak tahu orang yang menangani
penyembelihannya, bisa jadi yang menanganinya adalah orang yang tidak shalat,
maka hewan tersebut menjadi tidak halal, terkadang yang menanganinya adalah
orang yang tidak baca basmalah, hewan itupun tidak halal, mungkin pula dia
mempermainkannya dengan membeli hewan yang tidak diterima (tidak memenuhi
syarat hewan qurban atau aqiqah).
Maka termasuk kesalahan fatal adalah mengeluarkan uang
untuk membeli hewan qurban atau aqiqah di tempat lain.
Kita katakan “Sembelihlah hewan – hewan tersebut dengan
tanganmu sendiri bila engkau mampu atau dengan wakilmu, saksikan
penyembelihannya supaya engkau merasa sedang bertaqarrub kepada Allah Ta’ala
dengannya. Dan agar engkau dapat memakan sebagian dagingnya karena dianjurkan
untuk memakannya. Allah Ta’ala berfirman:
لِيَشْهَدُوا
مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ
اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ
عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ
بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ
الْفَقِيرَ
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka
dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas
rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka
makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan
orang-orang yang sengsara dan fakir.” (Al Hajj: 28)
Banyak para ulama yang mewajibkan seseorang untuk memakan
setiap hewan nasikah yang dia sembelih sebagai rasa taqarrub kepada Allah
ta’ala, seperti Al Hadyu, aqiqah dan yang lainnya, apakah mungkin dia memakan
sebagiannya dalam keadaan (disembelih) di tempat yang jauh? tidak mungkin.
Bila engkau hendak memberi kemanfaatan kepada saudara –
saudaramu di tempat yang jauh kirimkan saja uang, pakaian, makanan kepada
mereka, namun bila engkau hendak memindahkan salah satu dari syiar-syiar Islam
ke daerah lain, maka tidak syak lagi hal ini adalah termasuk kebodohan.
Na’am, saya yakin, orang – orang yang berbuat seperti itu
tidak menginginkan kecuali kebaikan, namun tidak setiap orang yang menginginkan
kebaikan diberi taufik untuknya. Bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah
Shalallahu’alaihi Wassallam pernah mengutus dua orang laki – laki untuk suatu
keperluan, lalu datang waktu shalat dalam keadaan mereka berdua tidak mendapati
air, keduanyapun bertayammum lalu shalat, kemudian dua orang tersebut mendapati
air, yang satu berwudhu dan mengulangi shalatnya, sementara yang lain tidak
mengulangi shalatnya. Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam berkata kepada
yang tidak mengulangi, “Engkau sesuai dengan Sunnah.”
Orang yang mengulangi shalatnya menghendaki dengannya
kebaikan, maka genaplah niatnya dengan keinginan tadi, dia diberi pahala atas
tindakan yang dia lakukan dengan ijtihadnya namun dia menyelisihi Sunnah. Oleh
karena itulah kalau ada orang yang mengulangi shalat setelah dia mendengar
bahwa yang sunnah adalah tidak mengulanginya, maka dia tidak dapat pahala,
sedang orang tadi dapat pahala karena dia tidak tahu bahwa yang sunnah adalah
tidak mengulangi (shalat).
Walhasil, tidak setiap yang orang yang menginginkan
kebaikan diberi taufik untuknya. Saya beri tahu engkau dan saya berharap engkau
memberi tahu orang – orang yang sampai kepadanya beritamu, bahwa tidakan ini
adalah tidak benar.
Na’am, (ya)…. anggaplah, kalau permasalahannya adalah
engkau aqiqah atau menyelamatkan orang – orang dari kelaparan, sementara mereka
itu adalah Muslimin. Engkau hendak mengirimkan uang aqiqah (kepada mereka),
kami katakan: “Mungkin tindakan tersebut lebih afdhal sebab menyelamatkan kaum
Muslimin dari kebinasaan adalah wajib, namun engkau jangan mengirimkan uang
dengan keyakinan bahwa uang itu untuk aqiqah”.
( Lihat: Liqoat babil maftuh 2/58-59 pada liqo ke 23 cet.
Darul Bashirah Iskadariyah – Mesir tanpa tahun)
Pada Referensi yang sama 2/85-87, liqo ke 24, beliau juga
ditanya:
” Wahai Fadhilatus Syaikh, apakah yang afdhal di zaman
sekarang ini menyerahkan hewan qurban ke negara – negara miskin ataukah
disembelih di sini?”
Beliau Menjawab:
Semoga Allah memberkati engkau atas pertanyaan ini, ini
adalah pertanyaan penting yaitu menyerahkan uang harga hewan qurban ke negara –
negara miskin untuk di sembelih di sana, sebagian orang melakukan hal ini,
lebih dari itu, bahkan membuat iklan di surat kabar atau selain surat kabar,
menganjurkan orang untuk mengirim uang hewan qurban ke negara lain. Tindakan
ini pada umumnya terjadi karena kebodohan tentang maksud maksud syariat dan
kebodoahn tentang hukum – hukum syar’i.
Yang dimaksud dengan qurban ada beberapa perkara
(berikut):
1. Maksud pertama dengan qurban adalah bertaqarrub kepada
Allah ta’ala dengan menyembelih, sebab menyembelih adalah termasuk ibadah yang
besar, bahkan digandengkan oleh Allah Ta’ala dengat shalat (dalam firman-Nya)
فَصَلِّ
لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan
berkurbanlah.” (Al-Kautsar: 2)
Allah Ta’ala juga berfirman:
قُلْ
إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, nusukku, hidupku dan
matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (Al An’ám: 162)
Menurut pendapat yang mengatakan bahwa ‘Nusuk’ dalam ayat
ini adalah sembelihan. Menyembelih itu sendiri adalah ibadah, tidak mungkin –
selamanya – engkau meraih (ibadah ini) bila engkau mengirim uang ke negara lain
dan disembelih atas namamu – Allah Ta’ala berfirman:
لَنْ
يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا
دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak
dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketaqwaan dari kamulah yang dapat
mencapainya.”(Al –Hajj: 37)
2. “Bila sesorang mengirimkannya ke negara lain, maka
akan luput darinya penyebutan nama Allah atas sembelihannya: Allah Ta’ala
berfirman:
وَلِكُلِّ
أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى
مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan
penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang
ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka,…” (Al-Hajj: 34)
Allah jadikan penyebutan nama Allah, sebagai illat
(alasan) penyembelihan yang disyariatkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Dzikir ini
akan luput darinya bila dia tidak di sana. Ada kemungkinan yang menyembelihnya
tidak menyebut nama Allah atasnya atau orang yang tidak shalat atau orang tidak
tahu sunnah penyembelihan.
3. Bila dia kirimkan ke luar maka luput darinya (anjuran)
makan dari dagingnya. Allah Ta’ala berfirman:
لِيَشْهَدُوا
مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ
اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ
عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ
بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ
الْفَقِيرَ
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka
dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas
rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka
makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan
orang-orang yang sengsara dan fakir”
Perintah makan dari daging sembelihan adalah wajib
menurut pendapat banyak ulama. Bila engkau kirimkan keluar, maka luput darimu
upaya menunaikan perintah ini, entah itu dikatakan wajib ataukah mustahab
(sunnah).
4. Bila engkau kirimkan ke luar, maka akan menjadi samar
(tidak tampak) syiar besar yang Allah Ta’ala jadikan di negeri-negeri muslimin
sebagai ganti dari syiar besar yang Allah jadikan di Makkah.
Syiar yang di Makkah adalah menyembelih al-hadyu,
sementara di negeri-negeri muslimin adalah udlhiyah, Allah Ta’ala menjadikan
syiar-syiar ini; menyembelih al- hadyu di Makkah dan menyembelih udlhiyah di
negeri-negeri lain, agar syiar-syiar ini ditegakkan di seluruh negerî-negeri
Islam. Oleh sebab itulah, Allah Ta’ala jadikan untuk orang yang hendak berqurban
sesuatu dari kekhususan ihram seperti: tidak memotong rambut – misalnya.”
(yakni dari 1 Dzulhijjah hingga ia menyembelih qurbannya, pent).
5. Kemungkinan syiar ini akan mati (nantinya) pada
(generasi) putra-putri kita, sebab bila engkau sembelih di rumah, maka seluruh
keluarga akan merasakan berqurban, mereka merasa di atas keta’atan, namun bila
engkau mengirimkan uang, maka siapa yang yang memberitahu mereka dengannya?
Syiar inipun luput.
Kami katakana, “Termasuk kesalahan yang jelas,
dikirimkannya uang harga qurban keluar negeri untuk disembelih di sana, sebab
kemashlahatan-kemashlahatan tadi dan mungkin hal-hal lain akan luput dengan
tindakan tersebut.”
6. Orang-orang (sekarang) memandang permasalahan qurban
hanya dengan pandangan materi saja yaitu memberi makan orang yang lapar, ini
juga kemudharatan. Allah Ta’ala berfirman:
لَنْ
يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا
دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak
dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketaqwaan dari kamulah yang dapat
mencapainya.”
Bila engkau ingin beribadah kepada Allah Ta’ala dengan
qurban dan memberi kemanfaatan kepada saudara-saudaramu muslimin, maka
hendaklah engkau berqurban di negerimu dan kirimkan uang, makanan dan pakaian
ke negeri-negeri lainnya, apa yang menghalangi engkau berbuat seperti ini?
Saya mengharapkan kalian -barokallahu fiikum- menjelaskan
kepada orang-orang supaya mereka tidak mengirimkan uang harga qurban mereka ke
negara-negara lain. Namun mereka menyembelih di rumah-rumah mereka.
Tidak bertentangan dengan hal ini, Rasulullah
Shalallahu’alaihi Wassallam mewakilkan Ali bin Abi Thalib untuk menyembelih
hadyu beliau atau beliau mengirimkan hadyunya dari Madinah ke Makkah karena
pengirimannya dari Madinah ke Makkah adalah kemestian sebab tidak boleh
menyembelih hadyu kecuali di Makkah, kalau disembelih di Madinah maka tidak
lagi disebut hadyu.
Adapun pewakilan Ali bin Abi Thalib maka Rasulullah
Shalallahu’alaihi Wassallam mewakilkannya kepada Ali karena beliau sibuk dengan
urusan orang-orang, keperluan yang (membuat beliau) fokus untuk mereka. Walau
demikian beliau memerintahkan agar mengambil sepotong daging dari masing-masing
onta tersebut, dimasak di dalam periuk, lalu beliau memakan dagingnya dan meminum
kuahnya, beliau tidak membiarkan tanpa mengambilnya.
Maka yang kami harapkan -barokallahu fiikum- kalian
bersemangat mengamalkan sunnah pada syiar yang dijadikan Allah Ta’ala sebagai
gandengan shalat ini, dengan tindakan ini engkau tidak terhalang untuk memberi
kemanfaatan kepada saudara-saudaramu. Kirimkan uangmu kepada mereka, bantu
mereka dengan gambaran yang engkau anggap sesuai dengan syarat hal tersebut
tidak atas nama satu syiar dari syiar-syiar Allah.
Sampai di sini selesai pertemuan kita, kita memohon
kepada Allah agar menerima amal kita dan kalian semua, sampai jumpa pada
pertemuan mendatang. Insya Allah.
( Lihat: Liqoat babil maftuh 2/85-87, liqo ke 24 cet.
Darul Bashirah Iskadariyah – Mesir tanpa tahun, diterjemahkan Oleh Al-Ustadz
Muhammad Afifuddin As-Sidawy)
Dicopas dari http:
//darussalaf.or.id/index.php?name=News&file=article&sid=474
Tidak ada komentar:
Posting Komentar