Rabu, 06 Maret 2013

Hukum Memindahkan Kurban


Fadhilatul Imam Al-Faqih Samahatus Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:

“Wahai Fadhilatus Syaikh, apa hukum membagikan daging aqiqah dan mengeluarkannya keluar daerah, perlu diketahui bahwa penduduk daerah tersebut tidak butuh kepada daging aqiqah tersebut?”

Beliau menjawab:

Metode yang Tepat untuk Menghapalkan Al-Qur’an dan Hadits


Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah pernah ditanya, “Bagaimanakah metode yang tepat untuk menghapalkan Al-Qur’an dan Hadits?”

Beliau menjawab:
Adapun dalam menghapalkan Al-Qur’an, maka manusia saling berbeda kemampuannya. Ada yang mampu menghapal satu halaman (mungkin yang diinginkan oleh Syaikh adalah dalam satu hari-pent), ada yang mampu satu lembar, dan ada yang mampu hanya setengah halaman atau kurang. Maka ini tergantung pada kemampuannya.

Nasehat bagi Muslim Pengguna Internet


Pertanyaan:
Wahai Syaikh -semoga Allah menjagamu-, apa nasehatmu bagi para pengguna internet sehubungan dengan beragam kejelekan yang muncul di dalamnya belakangan ini?

Jawab:

Hukum Berobat kepada Dukun


Pertanyaan:
Di sini terdapat segolongan manusia yang berobat dengan penyembuhan yang terkenal -menurut mereka-, dan suatu saat saya mendatangi salah seorang dari mereka, dia berkata kepada saya, “Tulislah namamu dan nama ibumu!.” Kemudian kami kembali lagi keesokan harinya. Dan pada saat seseorang kembali kepada mereka, mereka akan mengatakan, “Sesungguhnya yang yang menimpamu adalah perkara ini dan itu, sedangkan obatnya adalah ini dan itu….”

Khusyu’ dalam Shalat


Segala puji khusus bagi Allah, yang telah memerintahkan untuk beristi’anah (meminta tolong kepada-Nya) dengan kesabaran dan shalat dalam menghadapi kesulitan-kesulitan hidup. Dia memberitakan bahwa hal itu merupakan suatu yang berat kecuali bagi para hamba-Nya yang khusyu’. Allah juga menyifati kaum mukminin dengan khusyu’ dalam shalat mereka. Allah menjadikannya sebagai sifat-sifat mereka. Allah berfirman:

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan


Pertanyaan:
Banyak orang yang mengerjakan shalat dengan mengenakan pakaian transparan yang menampakkan warna kulitnya, sementara di balik pakaian tersebut hanya mengenakan celana pendek yang tidak melebihi pertengahan pahanya, sehingga sebagian pahanya kelihatan dari belakang. Bagaimana hukumnya?

Jawaban:
Hukum shalat mereka adalah seperti orang yang shalat hanya dengan mengenakan celana pendek karena pakaian yang transparan yang menampakkan warna kulit tidak menutupi aurat, jadi seolah-olah ia tidak mengenakannya. Karena itu, shalat mereka tidak sah menurut pendapat yang benar di antara dua pendapat ulama, dan ini merupakan pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad rahimahullah.

SAMBUTAN DAN PUJIAN ASY-SYAIKH ‘ABDULLAH BIN ‘ABDIRRAHIM AL-BUKHARI HAFIZHAHULLAH


atas Daurah Nasional Masyaikh Ahlus Sunnah 1429 H / 2008
dan Tulisan Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Shalfiq Azh-Zhafiri

الحمد لله ربِّ العالمين والصلاة والسلام على نبيِّنا محمدٍ وآله وصحبه أجمعين، وبعد:

Semoga Allah membalas saudara kami Asy-Syaikh ‘Abdullah Azh-Zhafiri atas tulisan yang bermanfaat tersebut
(http://www.sahab.net/forums/showthread.php?p=662129#post662129)

Kemudian aku katakan,

Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Ketiga: Rukun Islam



عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ.
[رواه الترمذي ومسلم ]

“Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Al Khatthab radiallahu’anhuma ia mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Islam itu dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, berhaji ke Mekkah dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Penjelasan:

Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Keempat: Amalan Tergantung dari Akhirnya



عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : حَدَّثَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوْقُ : إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ. فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا [رواه البخاري ومسلم]

Dari Abi Abdirrahman Abdillah bin Mas’ud radiallahu’anhu, beliau berkata: Kami diberitahu oleh Rasulullah dan beliau adalah orang yang juur lagi terpercaya – Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Sesungguhnya telah disempurnakan penciptaan salah seorang dari kalian dalam perut ibunya selama empat puluh hari dalam bentuk sperma, kemudian dia menjadi segumpal darah selama itu pula, kemudian menjadi segumpal daging selama itu pula, kemudian Allah mengutus kepadanya malaikat, kemudian ditiupkan ruh

Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kelima: Kemungkaran dan Kebid’ahan



عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. [رواه البخاري ومسلم وفي رواية لمسلم : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ]

Dari Ummul Mu’minin Ummu ‘Abdillah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan kami ini perkara yang tidak ada asalnya, maka hal itu tertolak.” [1] (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Muslim: “Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak sesuai dengan perintah kami, maka amalan itu tertolak.” [9].

Penjelasan:

Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Keenam: Halam dan Haram



عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
[رواه البخاري ومسلم]

Dari Abi Abdillah An Nu’man bin Basyir rhadiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya perkara yang halal telah jelas, dan perkara yang haram pun telah jelas. Dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang meragukan, yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Maka barangsiapa menjaga dirinya dari perkara yang syubhat, maka ia telah menjaga keselamatan agamanya dan kehormatannya.

Dan barangsiapa yang terjatuh dalam syubhat, berarti ia telah terjerumus dalam perkara yang haram, seperti penggembala yang menggembalakan ternaknya di dekat daerah terlarang sehingga hewan-hewan itu nyaris merumput di dalamnya. Ketahuilah, bahwa setiap raja memilliki daerah terlarang. Ketahuilah, bahwa daerah terlarang Allah adalah hal-hal yang diharamkan. Ketahuilah, bahwa dalam tubuh terdapat mudghah

Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Ketujuh: Agama Adalah Nasihat



عَنْ أَبِي رُقَيَّةَ تَمِيْم الدَّارِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ . قُلْنَا لِمَنْ ؟ قَالَ : لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ . [رواه البخاري ومسلم]

Dari Abi Ruqayah Tamim bin Aus Ad Daari bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Agama ini adalah nasihat.” Kami bertanya, “Bagi siapa?” Beliau menjawab, “Bagi Allah, bagi kitab-kitab-Nya, bagi Rasul-Nya, bagi para pemimpin kaum muslimin, dan bagi kaum muslimin pada umumnya.” [1] (HR. Muslim)

Penjelasan:

Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kedelapan: Kehormatan Seorang Muslim



عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ [رواه البخاري ومسلم ]

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan hal itu, akan terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.” [1] (HR. Bukhari dan Muslim)

Penjelasan:

“Aku diperintahkan”, maksudnya adalah, bahwa Allahlah yang telah memerintah beliau, beliau tidak menyebutkan subyeknya, karena hal itu telah dimaklumi, karena yang memerintahkan dan yang melarang beliau hanyalah Allah.

“Memerangi manusia hingga mereka bersaksi”, ini berlaku umum, akan tetapi hadits ini telah dikhususkan oleh firman Allah subhanahu wata’ala,

قَاتِلُواْ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُواْ الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah, tidak kepada hari akhir, tidak mengharamkan perkara yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan tidak memeluk agama yang haq, yaitu orang-orang yang diberi Al Kitab hingga mereka membayar jizyah dengan patuh sedangkan mereka dalam keadaan tunduk.”(At Taubah: 29).

Demikian pula hadits lainnya telah menyebutkan bahwa manusia diperangi hingga mereka masuk Islam atau membayar jizyah / upeti.

Di antara faedah hadits ini adalah:

Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kesembilan: Pembebanan Syari’at Sesuai dengan Kemampuan



عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ . [رواه البخاري ومسلم]
Dari Abu Hurairah Abdurrahman bin Shahr radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apa-apa yang aku larang, maka jauhilah. Dan apa-apa yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyak bertanya dan penyelisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka.” [1] (HR. Bukhari dan Muslim)
Penjelasan:
Dalam sabda beliau: (مَا) dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apa-apa yang aku larang”, dan di dalam sabdanya, “Apa-apa yang aku perintahkan” adalah (مَا) syarthiyah (kata syarat), yakni: apapun yang telah dilarang dari kalian, maka jauhilah hal itu seluruhnya, dan janganlah kalian melakukannya sedikit pun juga, karena menjauhi perbuatan tersebut lebih mudah daripada mengerjakannya, semua orang telah mengetahui hal tersebut. Adapun perkara yang diperintahkan, beliau bersabda, “Dan apa-apa yang aku perintahkan, kerjakanlah semampu kalian.” Karena perkara yang diperintahkan adalah perbuatan dan terkadang hal itu memberatkan manusia. Oleh karena itu, Nabi telah membatasi hal itu dengan sabdanya, (maka kerjakanlah semampu kalian).
Di antara faedah hadits ini adalah:

Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kesepuluh: Doa dan Mengkonsumsi Barang yang Halal


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Wahai manusia, sesungguhnya Allah Maha Baik dan hanya menerima yang baik. Sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk (melakukan) perintah yang disampaikan kepada para nabi. Kemudian beliau membaca firman Allah, ‘Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amalan yang shaleh. ’ Dan firman-Nya, ‘Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah Kami anugerahkan kepadamu. ’ Kemudian beliau menceritakan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh (lama), tubuhnya diliputi debu lagi kusut, ia menengadahkan tangannya ke langit seraya berdoa, ‘Ya Rabbku, ya Rabbku’. Akan tetapi makanannya haram, minumannya haram, dan ia diberi makan dengan yang haram. Maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan.” [1] (HR. Muslim)

Penjelasan: