عَنْ
ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ
صَلَّى الله عليه وسلم
قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ
حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ
إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً
رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ
وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ
عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ
إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ
عَلَى اللهِ تَعَالىَ [رواه
البخاري ومسلم ]
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka
bersaksi bahwa tidak ada ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan
Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka
telah melakukan hal itu, akan terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka
dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka diserahkan
kepada Allah.” [1] (HR. Bukhari dan Muslim)
Penjelasan:
“Aku diperintahkan”, maksudnya adalah, bahwa Allahlah
yang telah memerintah beliau, beliau tidak menyebutkan subyeknya, karena hal
itu telah dimaklumi, karena yang memerintahkan dan yang melarang beliau
hanyalah Allah.
“Memerangi manusia hingga mereka bersaksi”, ini berlaku
umum, akan tetapi hadits ini telah dikhususkan oleh firman Allah subhanahu
wata’ala,
قَاتِلُواْ
الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللّهِ
وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ
مَا حَرَّمَ اللّهُ وَرَسُولُهُ
وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ
الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُواْ الْجِزْيَةَ
عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah,
tidak kepada hari akhir, tidak mengharamkan perkara yang diharamkan oleh Allah
dan Rasul-Nya, dan tidak memeluk agama yang haq, yaitu orang-orang yang diberi
Al Kitab hingga mereka membayar jizyah dengan patuh sedangkan mereka dalam
keadaan tunduk.”(At Taubah: 29).
Demikian pula hadits lainnya telah menyebutkan bahwa
manusia diperangi hingga mereka masuk Islam atau membayar jizyah / upeti.
Di antara faedah hadits ini adalah: